sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M

News editor Nur Khabibi/MPI
12/09/2023 06:29 WIB
Kejagung menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M. (Foto: MNC Media)
Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Seperti diketahui, Elvano pernah menjadi saksi dalam persidangan tersebut pada Kamis (10/8/2023). Dalam ruang sidang, Elvano mengaku pernah menerima uang Rp2,4 dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang dimaksud.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan uang Rp2,4 m tersebut ia terima dari Irwan Hermawan. Elvano pun mengiyakan pertanyaan tersebut.

Kemudian, Fahzal mencecar Elvano terkait penggunaan uang miliaran dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Elvano merincikan, ia gunakan untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor, berupa mobil HRV dan dua motor gede (moge). Elvano menjelaskan, mobil yang ia beli seharga Rp400 juta dalam kondisi baru. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement