IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Seperti diketahui, Elvano pernah menjadi saksi dalam persidangan tersebut pada Kamis (10/8/2023). Dalam ruang sidang, Elvano mengaku pernah menerima uang Rp2,4 dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang dimaksud.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan uang Rp2,4 m tersebut ia terima dari Irwan Hermawan. Elvano pun mengiyakan pertanyaan tersebut.
Kemudian, Fahzal mencecar Elvano terkait penggunaan uang miliaran dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu.
Elvano merincikan, ia gunakan untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor, berupa mobil HRV dan dua motor gede (moge). Elvano menjelaskan, mobil yang ia beli seharga Rp400 juta dalam kondisi baru.