sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M

News editor Nur Khabibi/MPI
12/09/2023 06:29 WIB
Kejagung menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M. (Foto: MNC Media)
Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M. (Foto: MNC Media)

"Satu kendaraan bermotor lagi, Triumph," kata Elvano dalam sidang waktu itu.

Elvano lantas menyebutkan harga motor pabrikan Inggris itu ia beli senilai Rp600 juta. Kemudian moge lainnya bermerek Ducati yang ia tebus dengan nominal Rp300 juta.

Bukan hanya harta bergerak, uang tersebut juga Elvano akui ia gunakan untuk melunasi cicilan rumahnya yang terletak di Lebak Bulus.

"Saya gunakan untuk cicilan rumah saya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya ialah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka. Adapun peran dari tersangka EH, Kuntadi menduga, memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement