sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M

News editor Nur Khabibi/MPI
12/09/2023 06:29 WIB
Kejagung menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M. (Foto: MNC Media)
Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M. (Foto: MNC Media)

"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan," tutur Kuntadi saat konferensi pers dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Kendati begitu, kata Kuntadi, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. "Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement