"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju atau apa?," kata Hakim Dennis.
"Salju," kata Lukas membenarkan.
"Salju?," tanya Hakim menegaskan.
"Iya pak," ucapnya.
Kemudian, Lukas menyebutkan grup tersebut sebagai komunitas bermain kartu yang kemudian menggunakan uang untuk taruhannya.
"Ya (taruhan uang) untuk menarik supaya interest, ada yang Mulia," kata saksi.
Selanjutnya, Hakim mencecar saksi perihal siapa saja yang ada di grup tersebut. Kemudian, saksi menyebutkan terdapat terdakwa Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukt Ali.
Kemudian ada orang lain bernama Jemy Sutjiawan dan Makmur.
"Menkominfo saat itu ada?," tanya Hakim.
"Tidak ada," jawab saksi.
'Siapa lagi?," cecar Hakim.
"Seingat saya itu aja yang Mulia," jawab saksi.
Dalam bermain judi tersebut, saksi mengaku menggunakan tempat yang berpindah-pindah. Terkadang, mereka juga menggunakan kantor mereka seusai jam kerja.
"Kadang-kadang di kantor abis office hour," kata Lukas menyebutkan tempat yang kadang mereka gunakan.