Usia Pensiun ASN Diusulkan Jadi 70 Tahun, Ini Kata Istana
Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah unsur dalam wacana penambahan usia pensiun ASN.
IDXChannel - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi turut buka suara terkait usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Hasan pun mengatakan, sesuai yang telah disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa usulan ini sah-sah aja dan pemerintah pusat akan menampungnya.
“Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” kata Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah unsur dalam wacana penambahan usia pensiun ASN.
"Termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," kata dia.
Hasan pun meminta agar Korpri terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan ini.
“Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Men Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” kata dia.
Pasalnya, Hasan mengatakan bahwa pengangkatan ASN menjadi ranah dari Kemenpan RB dan Mendagri sebagai penasehat Korpri.
"Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," katanya.
Sebagai informasi, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun. Sedangkan, Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
(Nur Ichsan Yuniarto)