sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang, DPR: Belum Ada Urgensinya

News editor Achmad Al Fiqri
23/05/2025 14:00 WIB
Komisi II DPR RI menilai belum ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang, DPR: Belum Ada Urgensinya. (Foto iNews Media Group)
Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang, DPR: Belum Ada Urgensinya. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi II DPR RI menilai belum ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, masih perlu ada regenerasi ASN guna bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sekaligus merespons Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang.

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya (masa pensiun ASN diperpanjang ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Korpri mengusulkan agar masa pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement