IDXChannel - Komisi II DPR RI menilai belum ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, masih perlu ada regenerasi ASN guna bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sekaligus merespons Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang.
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya (masa pensiun ASN diperpanjang ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Korpri mengusulkan agar masa pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.