IDXChannel – Jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tengah dinantikan. Gaji ini merupakan salah satu hak pensiunan PNS yang diberikan oleh Pemerintah setiap tahunnya.
Pembayaran ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Adapun penerima manfaat dari gaji ke-13 ini adalah pensiunan PNS, janda/duda pensiunan, serta anak yatim/piatu yang memenuhi syarat.
Berikut ini IDXChannel menyajikan informasi lengkap mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 yang bisa Anda jadikan referensi.
Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun dan disesuaikan dengan golongan terakhir. Berikut adalah rincian nominalnya berdasarkan golongannya.