sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang, DPR: Belum Ada Urgensinya

News editor Achmad Al Fiqri
23/05/2025 14:00 WIB
Komisi II DPR RI menilai belum ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang, DPR: Belum Ada Urgensinya. (Foto iNews Media Group)
Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang, DPR: Belum Ada Urgensinya. (Foto iNews Media Group)

Sementara untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Bahtra mengaku tak masalah terhadap usulan perpanjangan masa pensiun tersebut. Namun, usulan itu perlu dilihat dan dipertimbangkan pada sisi substansinya.

"Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini," ujar Bahtra.

"Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement