Usut Dugaan Korupsi Kementan, KPK Panggil Anak Syahrul Yasin Limpo
Pemanggilannya tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL sebagai tersangka.
IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Pemanggilannya tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Indira akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada hari ini (2/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali melalui keterangannya.
Indira Chunda Thita Syahrul Putri merupakan anggota DPR RI. Selain anak SYL, KPK juga memanggil satu saksi lain, yakni Ali Andri dari pihak swasta.
Sejalan dengan itu, KPK telah menyita rumah milik SYL Penyitaan rumah di kawasan Jakarta Selatan itu sebagai upaya dari aset recovery.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali.
Dalam penyitaan itu, Ali menyebutkan pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan.
"Ini sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," kata dia.
Ali menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.