IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Firli mengajukan praperadilan tersebut pada hari ini, Jumat 24 November 2023. Permohonan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pihak tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilihat dari SIPP.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.