News

Usut Dugaan Korupsi, KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes

Achmad Al Fiqri 26/06/2024 15:13 WIB

Dalam kasus ini, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun.

Usut Dugaan Korupsi, KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes (foto: MNC media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylviana, hari ini, Rabu (26/6/2024).

Sedianya, Budi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kemenkes.

Selain Budi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dalam mengusut kasus tersebut. Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPM.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Budi Sylviana, Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya, Rabu (26/6/2024).

Sejatinya, Budi pernah diperiksa pada 12 Februari 2024. Kala itu, penyidik mendalami pos anggaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020.

Dalam kasus itu, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukam untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi COVID-19 silam.

KPK mengklaim sudah mengantongi nama tersangka yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.

Meski begitu, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri dalam perkara tersebut. Ketiga orang yang dicegah yakni SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Hari ini Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," tutur Tessa. (TSA)

SHARE