Usut Dugaan Korupsi Rumah Dinas, KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar
Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada Kamis (5/2/2025).
Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya yakni Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
Sejalan dengan itu, Indra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)