IDXChannel - Pemerintah berencana mengambil alih rumah dinas anggota DPR. Sebab, rumah dinas tersebut dinilai tidak layak huni dan bakal digantikan tunjangan bulanan untuk anggota legislatif periode 2024-2029.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan rencana pengambilalihan rumah dinas DPR oleh Pemerintah Pusat itu akan segera ditindaklanjuti lewat pertemuan dengan Sekretariat DPR RI.
"Saya rasa dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya (pengambilalihan rumdin DPR). Kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali, artinya kepada pengelola, kami (Pemerintah) kedudukannya sebagai pengelola," ujar Ronald saat ditemui di Kementerian PUPR, Kamis (10/10/2024).
Aturan penggantian rumah dinas dengan tunjangan bulanan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.