sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggota DPR 2024-2029 Tak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas, Diganti Uang Tunjangan Tiap Bulan

News editor Achmad Al Fiqri
03/10/2024 17:50 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas.
Anggota DPR 2024-2029 Tak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas, Diganti Uang Tunjangan Tiap Bulan. (Foto MNC Media)
Anggota DPR 2024-2029 Tak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas, Diganti Uang Tunjangan Tiap Bulan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan setiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak Anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan, maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. Aturan itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement