IDXChannel - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan setiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak Anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan, maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. Aturan itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.