sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Rumah Dinas Kena Pajak? Simak Ulasannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
03/05/2024 14:55 WIB
Apakah rumah dinas kena pajak? Penghuni rumah negara atau dinas wajib membayarkan biaya sewa rumah negara.
Apakah Rumah Dinas Kena Pajak? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Rumah Dinas Kena Pajak? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apakah rumah dinas kena pajak? Penghuni rumah negara atau dinas wajib membayarkan biaya sewa rumah negara sesuai dengan penetapan tarif sewa rumah negara ke kas negara.

Jika perusahaan menyediakan penginapan atau rumah dinas bagi karyawan, maka nilai sewa atau nilai penggunaan penginapan tersebut akan dianggap sebagai penerimaan berupa jasa dan akan dikenakan pajak natura. Pajak natura termasuk pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (3/5/2024), IDX Channel telah merangkum apakah rumah dinas kena pajak, sebagai berikut.

Apakah Rumah Dinas Kena Pajak?

Rumah negara atau rumah dinas merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri.

Dalam menghuni rumah negara penghuni diwajibkan untuk membayar sewa rumah negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membayar pajak-pajak, retribusi, dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara, serta membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement