sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Rumah Dinas Kena Pajak? Simak Ulasannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
03/05/2024 14:55 WIB
Apakah rumah dinas kena pajak? Penghuni rumah negara atau dinas wajib membayarkan biaya sewa rumah negara.
Apakah Rumah Dinas Kena Pajak? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Rumah Dinas Kena Pajak? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, apabila rumah negara tidak dihuni, beban biaya berada pada tanggung jawab kuasa pengguna barang. Selain tiga kewajiban tersebut di atas, penghuni rumah negara juga wajib memiliki surat ijin penghunian (SIP) atau surat keputusan penunjukan penghunian oleh pejabat berwenang, dan menandatangani pernyataan di atas materai yang sekurang-kurangnya menyatakan;

1. Kesediaan menjaga rumah negara yang dihuni.
2. Kesediaan meninggalkan rumah negara apabila tidak berhak lagi (pensiun/mutasi) dan/atau SIP tidak berlaku lagi.
3. Tidak mengubah bentuk rumah negara tanpa izin dan terhadap segala perubahan yang diizinkan tidak akan menuntut ganti kerugian.
4. Serta tidak menggunakan rumah negara untuk kepentingan komersial/bisnis.

Penggolongan Rumah Negara atau Rumah Dinas

1. Rumah Negara Golongan I

Rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

2. Rumah Negara Golongan II

Rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.

3. Rumah Negara Golongan III

Rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya penatausahaannya dilakukan di Kementerian PUPR.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement