Usut Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker
KPK memanggil dua Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (2/6/2025).
Dua orang yang dimaksud adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker 2020-2023 serta Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025 sekaligus Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Budi.
Perlu diketahui, Suhartono dan Haryanto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Jumat (23/5/2025).
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi dalam perkara tersebut, yakni Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker dan Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2024-2025.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka. Budi hanya menyebutkan mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
(Nur Ichsan Yuniarto)