Usut Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS Kominfo, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Nusantara Global Telematika berinisial NAR, Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI berinisial EK, dan Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara berinisial ABHS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Rabu (12/7/2023).
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Lalu, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(NIY)