News

Usut Korupsi Bupati Sudewo, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kades terkait Pengumpulan Uang Caperdas

Nur Khabibi 28/01/2026 22:32 WIB

KPK mendalami perihal pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Usut Korupsi Bupati Sudewo, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kades terkait Pengumpulan Uang Caperdas

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). 

Hal itu dilakukan saat memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026). 

Para saksi yang dipanggil yakni, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, dan Mudasir selaku Swasta. 

Kemudian, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal.

Selanjutnya Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen. Pemeriksaan sepuluh saksi tersebut dilakukan di Polres Kota Pati. 

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," kata Asep.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE