News

UU Kesehatan Disahkan, Dokter cs Bakal Gelar Mogok Nasional

Wahyu Sibarani 12/07/2023 01:05 WIB

Tenaga kesehatan (Nakes) bakal menggelar aksi mogok nasional terkait Undang-undang Kesehatan yang disahkan oleh DPR.

UU Kesehatan Disahkan, Dokter cs Bakal Gelar Mogok Nasional (Foto MNC Media)

IDXChannel - Tenaga kesehatan (Nakes) segera merealisasikan aksi mogok nasional terkait Undang-undang Kesehatan yang disahkan oleh DPR, Selasa (11/7/2023). Aksi mogok nasional itu direncanakan akan melibatkan Nakes dari lintas profesi, seperti perawat, dokter, ahli farmasi, bidan, dan sebagainya.

"Mogok nasional merupakan salah satu upaya yang kami lakukan merespons pengesahan Undang-undang Kesehatan. Aksi mogok ini kami harapkan bisa melibatkan organisasi profesi lain," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah kepada MNC Portal Indonesia.

Hingga saat ini, menurut Harif Fadhillah, PPNI telah berkordinasi dengan Organisasi Profesi (OP) lainnya yang salah satunya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari kordinasi tersebut nantinya akan diformulasikan bentuk dari mogok nasional tersebut.

Harif menggambarkan layanan yang mogok adalah layanan umum, elektif (bersifat pilihan), dan layanan yang bisa direncanakan. Jadi aksi mogok tersebut benar-benar harus teliti, cermat, dan tepat sasaran.

"Mengenai waktu dan implementasinya memang masih terus kami koordinasikan. Tujuannya memang agar tidak ada kepentingan masyarakat umum yang dirugikan dari aksi mogok tersebut," jelasnya.

Dia mengaku, sangat menyayangkan pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Kesehatan. Pasalnya dalam proses pembuatan undang-undang tersebut, organisasi profesi kesehatan, seperti PPNI dan IDI sama sekali tidak dilibatkan.

Selain menyiapkan aksi mogok nasional, PPNI menurut Harif, akan mempertimbangkan langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, mereka sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk mendapatan pertimbangan-pertimbangan judisial untuk mengajukan gugatan.

"Begitu tahapan pengesahan undang-undang selesai kami memang mempertimbangkan langkah Judicial Review," tegasnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPRI masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa, 11 Juli 2023.

Sebelum mengetuk palu tanda disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan, Ketua DPR, Puan Maharani lebih dulu bertanya pada peserta sidang.

"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani.

Pertanyaan disambut dengan seruan setuju dari peserta sidang.

"Setuju!" kata Puan Maharani sembari mengetuk palu dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum mengetuk palu, Puan Maharani menyatakan berdasarkan laporan Komisi IX terdapat enam fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui. Sementara PKS dan Demokrat menolak.

“Satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak,” kata Puan Maharani.

(FAY)

SHARE