Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
IDXChannel - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya. Selain itu, Jaksa menuntut denda sebesar Rp 10 miliar.
Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman lebih ringan. "Memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar 5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," lanjut hakim.
Adapun Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya diketahui sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.
Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.
(FRI)