Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berkurang di KUHP Baru, Apa Kata Kejagung?
Kejagung ogah mengomentari soal penerapan KUHP baru terkait dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah mengomentari soal penerapan KUHP baru terkait dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam KUHP baru, seseorang terpidana mati dapat dipotong hukumannya apabila dalam masa percobaan selama 10 tahun berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya. KUHP baru sendiri baru akan berlaku tiga tahun lagi atau 2026 setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Saya tidak mau komentar sesuatu yang belum terjadi, kita lihat ke depannya seperti apa ya. Jadi, Kapus itu hanya menyampaikan suatu fakta dan memberikan pendapat apa yang harus diberikan sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terjadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Saat disinggung terkait pelaksanaan vonis hukuman mati di Indonesia, dia mengaku saat ini proses masih sedang berjalan.
"Ini masih proses sedang berjalan, nanti kita liat ke depannya seperti apa," ujar Ketut.
Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU), pada 6 Desember 2022. Dalam payung hukum terbaru itu diatur soal pemotongan hukuman mati bagi seorang terpidana yang dijatuhkan vonis tersebut.
Hal itu termaktub dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa, Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun dengan memperhatikan, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Atau, peran terdakwa dalam tindak pidana. Pada ayat (2), pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Ayat (3) tenggang waktu masa percobaan 1sepuluh tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4), jka terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
"Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif," bunyi Pasal 67 tersebut dalam KUHP terbaru, sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022).
Adapun tindak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati diantaranya adalah, makar Pasal 191, berkhianat kepada negara saat perang, pembunuhan berencana Pasal 459, tindak pidana terorisme Pasal 600.
Kemudian, tindak pidana narkotika Pasal 610 dan tindak pidana berat terhadap Ham Pasal 598.
(YNA)