News

Wacana Penambahan Usia Pensiun ASN, Ini Tanggapan Ketua DPR

Felldy Utama 26/05/2025 01:07 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara ihwal munculnya usulan untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Wacana Penambahan Usia Pensiun ASN, Ini Tanggapan Ketua DPR. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara ihwal munculnya usulan untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN). Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah memastikan produktivitas dari ASN ini. Ia mempertanyakan apakah ada kaitannya perpanjangan masa pensiun dengan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ujarnya.

"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tuturnya.

Untuk diketahui, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE