News

Wakil Ketua DPR Persilakan Serikat Buruh Ikut Rancang UU Ketenagakerjaan yang Baru

Jonathan Simanjuntak 01/05/2026 14:36 WIB

Dasco menegaskan pendekatan tersebut bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan tidak  digugat ke MK kembali.

Wakil Ketua DPR Persilakan Serikat Buruh Ikut Rancang UU Ketenagakerjaan yang Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Dewan Perwakilan Rakyat membuka ruang bagi buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, buruh diminta untuk merancang sendiri bahan awal regulasi sebelum dibahas bersama dengan pemerintah dan parlemen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. 

Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses tersebut sangat bergantung pada kesiapan rumusan dari kalangan buruh.

"Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang 'masak' teman-teman buruh, gitu," kata Dasco saat melakukan audiensi dengan serikat buruh di DPR RI, Jumat (1/5/2026).

Dasco juga mengatakan bahwa bahan awal rumusan ini juga akan banyak melibatkan tim pekerja. Kata Dasco, setelah dianggap matang, hasilnya baru akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

"Nah, nanti kalau sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita akan bahas bersama," ujarnya.

Dasco menegaskan pendekatan tersebut bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan tidak  digugat ke MK kembali. Dengan demikian, tambah dia, undang-undang yang dilahirkan tidak menjadi mubazir.

"Nah, itu tadi supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, silakan teman-teman buruh yang ‘masak’, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini," tuturnya.

"Jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini itu Undang-Undang Tenaga Kerja harus selesai," kata Dasco.


(Nadya Kurnia)

SHARE