News

Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah Meski PBI BPJS Sedang Direaktivasi

Niko Prayoga 07/02/2026 01:01 WIB

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, meskipun status PBI BPJS Kesehatan.

Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah Meski PBI BPJS Sedang Direaktivasi. (Foto Niko/IMG)

IDXChannel - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, meskipun status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih dalam tahap reaktivasi.

Hal tersebut ditegaskan Dante menyusul viralnya kasus puluhan pasien yang terancam gagal cuci darah karena status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan.

“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” ujarnya kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali. Sehingga, rumah sakit tidak akan menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien. 

“Jadi kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” kata dia.

Dalam konferensi pers di RSJP Harapan Kita, Jakarta, Dante juga menekankan, selain pasien cuci darah, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat yang harus segera ditangani. 

“Adalah bahwa kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apapun jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus kita perhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, gimana berapapun biaya yang akan dikeluarkan,” ujar Dante.

Meski demikian, langkah tersebut akan dibarengi dengan skala prioritas terhadap kondisi pasien. Jika pasien yang menderita penyakit akut dan bisa berakibat fatal, maka pasien tersebut akan ditangani terlebih dahulu. Nantinya, pembiayaan bisa ditanggung oleh asuransi, subsidi pemerintah atau rumah sakit bahkan yayasan. 

“Tapi kita pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kita tangani dulu. Nanti maksud maksud pembiayaannya kita atur. Apakah dari BPJS, atau dari yang apakah diasuransikan kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE