News

Wamenkumham Yakin RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Pekan Depan

Arie Dwi Satrio 10/05/2023 13:15 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meyakini RUU Perampasan Aset bakal dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan depan.

Wamenkumham Yakin RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Pekan Depan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan depan. Pembahasan itu sehubungan dengan dimulainya masa sidang DPR 2022-2023 pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy melalui keterangan resminya, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Wamenkumham sebagai pihak yang mewakili pemerintah tinggal menunggu undangan resmi dari DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset kenDPR pada Kamis, 4 Mei 2023, lalu.

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy.

Lebih lanjut, dibeberkan Eddy, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari tujuh Bab dan 68 Pasal. Dia menyebut bahwa RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga.

Tujuh Kementerian/Lembaga yang ikut membentuk RUU Perampasan Aset tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Lantas, Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," jelasnya.

Kendati demikian, ditekankan Eddy, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nantinya, RUU ini juga akan mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.

"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," pungkasnya.

(YNA)

SHARE