News

Wamentan Ungkap Ada 200 Ribu Hektare Lahan Tumpang Tindih

Tangguh Yudha 01/11/2026 11:00 WIB

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Muhammad Saleh Mustafa mengungkapkan terdapat sekitar 200 ribu hektare lahan yang terindikasi tumpang tindih.

Wamentan Ungkap Ada 200 Ribu Hektare Lahan Tumpang Tindih.

IDXChannel - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Muhammad Saleh Mustafa mengungkapkan terdapat sekitar 200 ribu hektare lahan yang terindikasi tumpang tindih berdasarkan hasil pemetaan atau overlay Kementerian Pertanian.

Temuan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan peta peruntukan lahan antara sektor pertanian, pertambangan, kehutanan, hingga pengairan.

"Saya kemarin rapat tentang hilirisasi. Jadi memang di lahan itu jadi kita dari pertanian overlay kira-kira ada sekitar 200.000 hektare ya," kata Saleh dalam Rembuk Nasional Pemuda Indonesia (RPNPI) ke-3 di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, masing-masing sektor memiliki peta dan data peruntukan lahan tersendiri. Karena itu, dia mengusulkan agar seluruh peta tersebut disatukan untuk memperoleh data pertanahan yang terintegrasi.

"Kemudian kita pelajari ternyata lahan itu terjadi apa namanya, di Minerba pun ada peta Minerba, ada kemudian ada peta juga dari mungkin dari kehutanan, dari Direktorat Jenderal Pengairan ya. Sehingga saya kemarin menyarankan agar semua peta ini dijadikan satu," ujarnya.

Saleh menyebut, dengan penyatuan data tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi lahan-lahan yang izinnya tidak diperpanjang, termasuk wilayah hak guna usaha (HGU) yang tidak produktif. Lahan tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani.

"Sehingga mana lahan-lahan tambang yang mungkin izin yang tidak di lanjut, dia kan pegang izin izin ya, izin sampai berapa tahun ya, mungkin ada HGU-HGU yang tidak produktif, nah itu bisa kita ambil alih untuk digunakan untuk masyarakat, untuk rakyat, untuk petani," jelas Saleh.

Dia mencontohkan, dalam sektor pertambangan terdapat perbedaan cakupan antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, wilayah yang tercakup dalam WIUP bisa mencapai puluhan ribu hektare, sementara area IUP yang dimiliki perusahaan hanya sekitar 2.000 hektare.

Saleh menegaskan, penataan dan penyatuan peta lahan bukan bertujuan memperluas penguasaan lahan oleh sektor pertanian. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar pemanfaatan lahan antarsektor dapat berjalan secara proporsional.

"Kemarin rapat saya dengan Danantara dari teman-teman juga dari BUMN untuk kita satukan peta lahan kita. Kenapa? Bukan berarti kami pertanian ingin lebih banyak, tidak. Kita ingin proporsional dalam penggunaan lahan," tegasnya.

Selain persoalan tumpang tindih peruntukan, Saleh menyoroti kondisi lahan pertanian rakyat yang cenderung kecil dan terpencar. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan petani dalam mengelola lahan secara efisien, terlebih jika tidak didukung ketersediaan air dan penataan kawasan yang baik.

Dia mencontohkan kondisi lahan pertanian yang ditemuinya saat berkunjung ke Magelang. Di wilayah tersebut, terdapat petani yang hanya mengelola lahan sekitar 3.000 meter persegi, sementara petani lainnya memiliki lahan hingga 2 hektare. Namun, lahan-lahan tersebut tidak memiliki akses air dan belum tertata dalam satu kawasan.

"Penataan perkebunan rakyat harus tertata dengan baik karena berkaitan dengan aspek-aspek ekosistem lainnya, air misalnya. Itu yang paling penting," ungkapnya. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE