News

WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

Yanto Kusdiantono 11/11/2025 07:03 WIB

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN.

WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

IDXChannel - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) senilai Rp64 miliar.

Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN dari hasil royalti sebelum distribusikan.

“Kami telah  siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait dengan collecting dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” kata Adi Adrian dikutip Selasa (11/11/2025).

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan WAMI mulai patuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.

“Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi.

Dia menambahkan, kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi.

“Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” katanya.

Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed, telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.

Regulasi itu tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” kata Fahmi.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.

Tim kerja verifikasi gabungan terdiri atas perwakilan LMKN Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan M. Noor Korompot. Sementara dari pihak WAMI, tim terdiri atas Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.

“Kita berharap tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE