Wapres Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Wapres mendukung Mahfud MD membentuk Satuan Tugas untuk menindaklanjuti temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Satuan Tugas untuk menindaklanjuti temuan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu. Dan supaya juga (aliran dana) tidak jelas (menjadi jelas), karena ada isu yang tidak jelas,” tegas Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/4/2023).
Wapres berharap dengan Satgas ini akan membuat terang benderang dugaan aliran dana TPPU Rp349 Miliar yang ditemukan di Kemenkeu. Apalagi satgas bakal diisi oleh PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam.
“Dengan adanya Satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, kemana saja, darimana, mana yang sebenarnya itu terjadi ketidaksesuaian dengan aturan, mana yang mendapatkan dana secara tidak sah,” harapnya.
Selain itu, Satgas tersebut akan mendalami laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun PPATK sejak 2009 hingga 2023. Nilai transaksi janggal yang berhasil dihimpun selama periode itu yakni Rp 349 triliun.
“Nah itu perlu penelitian, jadi tidak hanya angka tapi tidak tahu ini detailnya seperti apa,” kata Wapres.
Lebih lanjut, Wapres pun mengharapkan dengan dibentuknya Satgas ini maka tidak akan terjadi saling tuduh menuduh antar sejumlah pihak juga mencegah terjadinya praktik korupsi.
Melalui Satgas itu, dia berharap, tidak terjadi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayyun, karena tidak adanya penelusuran.
“Satgas itu menurut saya penting dan memang di dalam rangka untuk mencegah terjadi korupsi,” ujarnya.
(FRI)