Wapres Minta DPR Tak Buru-Buru Putuskan RUU Penyiaran
Wapres Ma'ruf Amin meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya tidak terburu-buru dalam memutuskan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya tidak terburu-buru dalam memutuskan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Menurutnya, pembahasan revisi aturan tersebut perlu melibatkan semua stakeholder. Sebab, sejumlah pihak menilai RUU Penyiaran bagian dari skenario besar untuk mempreteli kebebasan pers, pelemahan masyarakat sipil, dan demokrasi di Indonesia.
"Kan inisiatif DPR, artinya pemerintah itu ya menunggu, karena itu pemerintah meminta supaya ada pembicaraan di antara semua stakeholder, supaya dilibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini," kata Wapres usai melepas jemaah haji Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (29/5/2024).
Wapres pun menekankan kebebasan pers tidak terkendala akibat RUU Penyiaran khususnya tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai dengan UU yang ada tidak terkendala," ujar Wapres.
Lebih lanjut, Wapres juga menegaskan bahwa produk jurnalis investigasi merupakan hak publik sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati.
"Kemudian soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja dengan aturan-aturan yang perlu disepakati seperti apa," paparnya.
Wapres menegaskan pemerintah mendorong agar di dalam RUU Penyiaran ada perbaikan jangan sampai kebebasan pers justru disalahgunakan. Sehingga, perlu ada aturan yang disepakati semua pihak.
"Jadi artinya itu kita pemerintah tentu saja mendorong adanya perbaikan yang masih perlu jangan sampai kemudian membebaskan kebebasan pers, tapi juga tentu harus ada juga aturan-aturan yang harus disepakati, caranya bagaimana termasuk investigasi tadi," pungkasnya.
(FRI)