Warga Bergaji Rp1 Juta per Bulan Pakai 69,95 Persen Gajinya untuk Judi Online
PPATK mencatat jika pemain judi online memakai sebagian besar gajinya untuk deposit judi online.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jika pemain judi online memakai sebagian besar gajinya untuk deposit judi online.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.
Dari data yang dihimpun PPATK, sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan, mengalihkan 69,95 persen untuk judol. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judol.
Adapun masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68 persen untuk judol. Sementara yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judol.
"Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu - Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin eddict-nya masyarakat untuk melakukan judi online," kata Ivan.
"Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung Rp100.000 sampai Rp1 juta," kata Ivan.
(Nur Ichsan Yuniarto)