News

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Kemenkes: Indonesia Menyusul

Dovana Hasiana/MPI 10/05/2023 13:33 WIB

Indonesia akan segera menyusul Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam mencabut status darurat pandemi Covid-19.

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Kemenkes: Indonesia Menyusul. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Indonesia akan segera menyusul Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam mencabut status darurat pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai pencabutan status darurat tersebut. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengumumkan pencabutan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Keppres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Keppres juga,” ujarnya dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui, status darurat Covid-19 di Indonesia diatur oleh Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan angka vaksinasi. 

Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi. 

“Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus,” imbuhnya. 

Nantinya, bila status darurat Covid-19 di Indonesia telah dicabut, protokol kesehatan dan penggunaan masker dianggap sebagai kebutuhan untuk hidup sehat, bukan hanya untuk menghindari Covid-19. Selain itu, penanganan Covid-19 tidak lagi tersentral di pusat, khususnya tentang pembiayaan. Sehingga masyarakat akan kembali pada hidup biasa dan program perawatan atau vaksinasi Covid-19 masuk ke dalam program rutin.

“Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat,” pungkasnya. 

(YNA)

SHARE