IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, terdapat beberapa perubahan aturan yang akan terjadi setelah Indonesia mencabut status darurat COVID-19. Hal tersebut terjadi karena kasus COVID-19 dinilai sudah terkendali.
“Terdapat empat parameter yang melandasi WHO mencabut, diantaranya jumlah kasus, angka kematian, angka yang dirawat di rumah sakit dan angka vaksinasi. WHO sudah menganggap parameter tersebut terkendali. Artinya, Tidak ada aturan internasional yang harus dipenuhi setiap negara atau aturan darurat lainnya. Maka akan terdapat beberapa perubahan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).
Perubahan pertama yang terjadi adalah penggunaan masker tidak lagi hanya digunakan untuk menghindari Covid 19, melainkan sebagai bagian dari menjaga kesehatan secara keseluruhan. Sehingga dibutuhkan kesadaran oleh masyarakat untuk memakai masker di tempat - tempat tertentu, seperti di tempat ramai atau pada tempat yang memiliki polusi tinggi.
Namun, masyarakat yang sedang dalam kondisi tidak sehat diwajibkan untuk tetap menggunakan masker untuk tidak menularkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemungkinan lonjakan kasus Covid 19 atau penularan penyakit lainnya.
“Selain kondisi itu, masyarakat tidak diwajibkan. Tapi tentu harus waspada. Ini juga bagian menjaga kesehatan secara keseluruhan. Walau status darurat dicabut, bukan berarti Covid 19 sudah tidak ada,” imbuhnya.
Perubahan kedua yang terjadi adalah penanganan Covid 19 yang tidak lagi tersentral di pusat, khususnya tentang pembiayaan. Sehingga masyarakat akan kembali pada hidup biasa dan program perawatan atau vaksinasi Covid 19 masuk ke dalam program rutin.