sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masker Tidak Wajib dan Vaksin Berbayar

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
10/05/2023 13:27 WIB
Terdapat beberapa perubahan aturan yang akan terjadi setelah Indonesia mencabut status darurat COVID-19. Hal tersebut terjadi karena kasus COVID-19.
WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masker Tidak Wajib dan Vaksin Berbayar. (Foto: MNC Media)
WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masker Tidak Wajib dan Vaksin Berbayar. (Foto: MNC Media)

“Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat,” bebernya. 

Terdapat beberapa penyesuaian tentang jadwal vaksinasi Covid 19. Syahril mengatakan, fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit tetap melayani vaksinasi. Namun, faskes akan melakukan penjadwalan untuk mengumpulkan setidaknya 10 orang untuk melakukan vaksinasi di saat yang bersamaan. 

“Hal ini terjadi karena 1 botol vaksinasi digunakan untuk 10 orang. Kalau hanya 1 - 2 orang yang divaksinasi, akan mubazir. Jadinya dikumpulin dulu, ketika sudah mencukupi akan dilakukan vaksinasi,” pungkasnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement