“Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat,” bebernya.
Terdapat beberapa penyesuaian tentang jadwal vaksinasi Covid 19. Syahril mengatakan, fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit tetap melayani vaksinasi. Namun, faskes akan melakukan penjadwalan untuk mengumpulkan setidaknya 10 orang untuk melakukan vaksinasi di saat yang bersamaan.
“Hal ini terjadi karena 1 botol vaksinasi digunakan untuk 10 orang. Kalau hanya 1 - 2 orang yang divaksinasi, akan mubazir. Jadinya dikumpulin dulu, ketika sudah mencukupi akan dilakukan vaksinasi,” pungkasnya.
(SLF)