YLKI Usul On Street Parking Dikontrol Dishub Setempat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi perihal merebaknya isu pungutan liar tarif parkir yang berada di pinggir jalan raya atau on street parking.
IDXChannel - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi perihal merebaknya isu pungutan liar tarif parkir yang berada di pinggir jalan raya atau on street parking.
Isu ini merebak pasca viralnya video yang menampilkan juru parkir ilegal mematok tarif Rp150.000 di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Pengurus Harian YLKI, Agus Sujanto mengatakan pengelolaan on street parking seharusnya merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat. Untuk itu, ia memandang pengelolaan parkir seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Pengelolaan parkir on the street, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan dinas perhubungan setempat," ujar Agus kepada MPI, Sabtu (18/5/2024).
"Dengan demikian fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalin, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terang Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan pengelolaan tarif parkir secara peruntukannya terbagi menjadi tiga jenis.
Ketiganya yakni parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan terakhir parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga," ujar Agus.
Dia mengatakan, Pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tersebut. Oleh karena itu, ia melanjutkan, jika pengelolaan parkir tidak melalui kerja sama dengan Pemda maka dapat disebut sebagai pungutan liar oleh oknum tertentu.
"Jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemda dan tidak bertiket, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tegas Agus.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tukang parkir liar di minimarket yang meresahkan masyarakat. Penindakan akan melibatkan penegak hukum.
"Iya memang dari minimarket memang sudah dituliskan di beberapa tempat sudah ada tulisan parkir gratis. Tapi ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (8/5/2024). (WHY)