IDXChannel – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan pembayaran parkir digital. Hal itu untuk mencegah kebocoran retribusi sehingga bisa langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.
"Ya, saat ini kami sudah mengarah kepada pemantauan teknologi informasi, di mana sudah ada uji coba terkait dengan implementasi jak parkir, jakarta parkir di beberapa titik dan ini akan diperluas," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada awak media usai menghadiri groundbreaking RDF Plant Jakarta di Rorotan Cilincing Jakarta Utara pada Senin (13/5/2/2024).
Syafrin mengatakan dari 300 lebih minimarket yang ada di Jakarta, sekitar 150-an itu lokasinya berada di dalam satu kawasan yang ada niaga.
"Dimana ada pengelolaan parkir maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung oleh UP Parkir," katanya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan juru parkir liar kepada lokasi-lokasi minimarket yang berdiri mandiri dan gratis parkir. Sehingga apabila, kemudian disana ada juru parkir liar yang melakukan pungutan parkir akan menimbulkan keresahan.
"Selama yang bersangkutan tidak ada keresahan, tentu kita akan prioritaskan yang ada laporan ke Pemprov DKI melalui jaki ataupun cepat respon masyarakat. Itu sekaligus, jadi memang pembahasannya yang awal adalah minimarket, kemudian berkembang di beberapa titik ada jukir liar, ini juga akan otomatis menjadi satu kesatuan dari pelaksanaan penindakannya," pungkasnya.