sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Isra Mi'raj dan Imlek, Ganjil-Genap Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025

News editor Jonathan Simanjuntak
19/01/2025 16:59 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. 
Ada Isra Mi'raj dan Imlek, Ganjil-Genap Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Foto: MNC Media.
Ada Isra Mi'raj dan Imlek, Ganjil-Genap Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. 

Kebijakan tersebut menyusul adanya peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement