Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) aturan itu, ganjil genap memang tidak diberlalukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," kata keterangan tersebut.
Sebagai informasi, perayaan Isra Mi'raj jatuh pada Senin, 27 Januari 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri. Sementara Tahun Baru Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.
(NIA DEVIYANA)