IDXChannel - Sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai diberlakukan. Cukup banyak kendaraan roda empat yang tidak sesuai aturan ganjil genap terpaksa putar balik.
Pantauan MNC Portal di Simpang Gadog, pagi ini (25/12/2024), sistem ganjil genap dimulai pukul 06.30 WIB.
Petugas dari Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan mulai memeriksa kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak.
Terlihat, masih cukup banyak kendaraan yang diputarbalik karena pelat nomornya tidak sesuai atau berakhiran genap. Kendaraan diarahkan menuju Tol Jagorawi atau jalur arteri Simpang Ciawi.
Baca Juga: