sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Tahun Baru Imlek, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 16-17 Februari

News editor Riyan Rizki Roshali
16/02/2026 06:45 WIB
Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 16-17 Februari 2026 di Jakarta ditiadakan menyusul libur Tahun Baru Imlek.
Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 16-17 Februari 2026 di Jakarta ditiadakan menyusul libur Tahun Baru Imlek. (Foto: iNews Media Group)
Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 16-17 Februari 2026 di Jakarta ditiadakan menyusul libur Tahun Baru Imlek. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 16-17 Februari 2026 di Jakarta ditiadakan. Momen tersebut bertepatan dengan adanya libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Peniadaan ganjil-genap tersebut disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya yang diakses Senin (16/2/2026).

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” tulis pernyataan TMC Polda Metro.

TMC Polda Metro menjelaskan, aturan ganji genap tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 di mana aturan tersebut tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

"SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement