"Bapak mohon izin sedang ganjil genap ya, jadi belum bisa naik ke atas," kata salah satu anggota polisi kepada pengendara mobil, Rabu (25/12).
Sedangkan, untuk kendaraan yang pelatnya sesuai atau berakhiran nomor ganjil, dapat terus melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Puncak.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa berupa oneway.
(Fiki Ariyanti)