IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan para juru parkir (jukir) liar untuk menjadi petugas JakParkir.
Hal ini sebagai upaya transformasi sistem parkir di Jakarta. Langkah tersebut juga sebagai upaya mengurangi praktik jukir liar mengetok tarif seenaknya karena terintegrasi dengan sistem digital.
"Jadi memang prinsipnya para jukir itu kan, kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir digital)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (31/7/2025).
Syafrin menambahkan, nantinya jukir liar menerima upah bagi hasil dan dikirim menggunakan rekening bank. Pasalnya digitalisasi parkir melalui JakParkir akan mengutamakan cashless atau non tunai.