News

Yoon Suk Yeol Mangkir dari Panggilan Pengadilan Terkait Dekrit Darurat Militer Korsel

Febrina Ratna Iskana 16/12/2024 07:33 WIB

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mangkir panggilan pengadilan yang harusnya digelar pada Minggu (15/12/2024) terkait penyelidikan dekrit darurat militer.

Yoon Suk Yeol Mangkir dari Panggilan Pengadilan Terkait Dekrit Darurat Militer Korsel. (Foto: AP)

IDXChannel - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mangkir panggilan pengadilan yang harusnya digelar pada Minggu (15/12/2024). Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan atas perintah Yoon memberlakukan darurat militer.

Yoon dan sejumlah pejabat senior menghadapi penyelidikan pidana atas tuduhan potensial pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, dan menghalangi orang untuk menjalankan hak mereka.

Tim Jaksa Penuntut khusus yang menangani penyelidikan atas Yoon telah mengirim surat panggilan pada Rabu (11/12/2024), dan memintanya untuk hadir untuk diinterogasi pada Minggu pukul 10 pagi kemarin.

Tetapi Jaksa menyebut Yoon tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kami akan mengeluarkan panggilan kedua," kata Jaksa tanpa memberikan rincian seperti dikutip dari CNA, Minggu (15/12/2024).

Yonhap melaporkan bahwa jaksa telah mengajukan surat perintah penangkapan pada Minggu untuk pejabat militer senior Korsel, termasuk kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat dan kepala komando pertahanan ibu kota.

Adapun Yoon telah dimakzulkan dan diskors dari tugas kepresidenannya atas dekrit darurat militer yang dia terbitkan. Sebelumnya, Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 yang menyebabkan 1.500 tentara turun ke jalan.

Di sisi lain, pemimpin oposisi Korea Selatan Lee Jae-myung mendesak Mahkamah Konstitusi pada hari Minggu untuk segera meresmikan pemakzulan Yoon. "Ini adalah satu-satunya cara untuk meminimalkan kekacauan nasional dan meringankan penderitaan rakyat," katanya.

"Untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas situasi yang tidak masuk akal ini dan mencegah terulangnya kembali, penting untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi Korsel memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon. Selama Yoon diskors, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara.

(Febrina Ratna)

SHARE