SYARIAH

140 Daftar Lembaga Penerima Zakat Resmi dan Berizin dari Kementerian Agama

Rizki Setyo Nugroho 27/03/2023 14:13 WIB

Ada daftar lembaga penerima zakat resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama, baik dalam skala nasional hingga kabupaten/kota.

10 Daftar Lembaga Penerima Zakat Resmi dan Berizin dari Kementerian Agama (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada daftar lembaga penerima zakat resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama, baik dalam skala nasional hingga kabupaten/kota.

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang termasuk ke dalam salah satu dari rukun Islam. Indonesia memiliki sebuah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Daftar Lembaga Penerima Zakat

Hingga Januari 2023 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada sebanyak 37 Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan skala nasional, 33 LAZ dengan skala provinsi, dan 70 LAZ dengan skala kabupaten/kota. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah daftar lembaga penerima zakat resmi dan berizin yang tercatat oleh Kemenag:

  1. Lembaga Amil Zakat Nasional

  1. Lembaga Amil Zakat Provinsi

  1. Lembaga Amil Zakat Kabupaten/Kota

Itulah sederet daftar lembaga penerima zakat yang berizin dan tercatat oleh Kemenag. 

SHARE