SYARIAH

3.124 Calon Jamaah Haji Khusus Belum Lunasi Biaya, Ditunggu hingga Pekan Depan

Widya Michella 03/04/2023 10:23 WIB

Sebanyak 13.181 calon jamaah haji khusus telah melakukan pelunasan pada tahap pertama periode 21-27 Maret 2023.

3.124 Calon Jamaah Haji Khusus Belum Lunasi Biaya, Ditunggu hingga Pekan Depan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 13.181 calon jamaah haji khusus telah melakukan pelunasan pada tahap pertama periode 21-27 Maret 2023. Sisanya, 3.124 calon jamaah belum melakukan pelunasan.

Diketahui, kuota jamaah haji khusus tahun ini kembali normal yakni sebanyak 17.680. Kuota ini terdiri atas 16.305 kuota jamaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kuota jamaah haji khusus dibagi dua: pertama, 7.390 jamaah lunas tunda dan 8.915 jamaah alokasi (kuota) tahun berjalan. 

"Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jamaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84%,"kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dalam laman resmi Kemenag, Senin (3/4/2023). 

Dengan demikian, masih ada sebanyak 3.124 jamaah yang belum melakukan pelunasan. Maka pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua periode 5-10 April 2023 mendatang.

Lalu kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Nur Arifin mengingatkan agar melakukan pengecekan dan pemeriksaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jamaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini. 

Arifin berharap pelunasan tahap ke-2 berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis. "Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa”tutur Doktor alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Sebagai informasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk:

  1. Jamaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;
  2. Pendamping Jamaah Haji Khusus lanjut usia;
  3. Jamaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
  4. Jamaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 dan pendampingnya; dan
  5. Jamaah Haji Khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak 13 Februari 2023. 

Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi menyampaikan sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. 

Permohonan itu, kata Rizky harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah. 

"Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu, akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK!” tuturnya.

(DES)

SHARE