37 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi karena Berhaji Pakai Visa Ziarah
Aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menangkap 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.
IDXChannel - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary melaporkan, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menangkap 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.
Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal, serta gelang haji palsu.
“Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah. 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron dalam keterangan resminya, Minggu (2/6)
Yusron mengimbau, masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.
Lebih jauh katanya, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tegas Yusron.
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan deportasi, serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” dia menambahkan.
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah tanpa visa haji, hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi, serta di-banned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang. Dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ujar Yusron.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.
(FAY)