sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

22 WNI tanpa Visa Haji Kena Hukuman Dilarang Masuk Saudi hingga 10 Tahun

Syariah editor Dhera Arizona
01/06/2024 16:04 WIB
22 WNI tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, dikenai hukuman dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
22 WNI tanpa Visa Haji Kena Hukuman Dilarang Masuk Saudi hingga 10 Tahun. (Foto MNC Media)
22 WNI tanpa Visa Haji Kena Hukuman Dilarang Masuk Saudi hingga 10 Tahun. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dikenai hukuman dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary juga memastikan 22 WNI tersebut akan segera dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insyaallah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda 1 Juni 2024, pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement