sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

22 WNI tanpa Visa Haji Kena Hukuman Dilarang Masuk Saudi hingga 10 Tahun

Syariah editor Dhera Arizona
01/06/2024 16:04 WIB
22 WNI tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, dikenai hukuman dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
22 WNI tanpa Visa Haji Kena Hukuman Dilarang Masuk Saudi hingga 10 Tahun. (Foto MNC Media)
22 WNI tanpa Visa Haji Kena Hukuman Dilarang Masuk Saudi hingga 10 Tahun. (Foto MNC Media)

Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024. 

Sebagai informasi, sebanyak 24 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement