IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, yang mulai berlaku Senin, 13 April 2026.
Dikutip dari keterangan tertulis Selasa (14/4/2026), kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu:
• Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah;
• Pemegang visa haji resmi;
• Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa:
• Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026;