Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tuturnya.
Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jamaah umrah dan calon jamaah haji, untuk:
• Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi;
• Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi;
• Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
(kunthi fahmar sandy)